Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan Penerbitan SIM Satpas Polres Lobar
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:34 WIB
e. perubahan data Pengemudi;
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan
pengadilan.
Sedangkan Penggolongan Surat Izin Mengemudi diantaranya:
Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan
dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan
pengadilan.
Sedangkan Penggolongan Surat Izin Mengemudi diantaranya:
Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan
dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Lihat Juga :