Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan Penerbitan SIM Satpas Polres Lobar

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:34 WIB
Satlantas Polres Lombok Barat terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto iNews TV/Muzakir
LOMBOK - Satlantas Polres Lombok Barat terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) . Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman mengatakan, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan.

"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).





"Ini saya sampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa, selain usia yang harus dipenuhi, dalam peningkatan golongan SIM juga harus dipahami," ungkapnya.

Kasat Lantas mencontohkan dalam peningkatan Golongan Sim B II umum harus memiliki dasar SIM BII terlebih dahulu.

"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem," ujarnya.

Kasat Lantas menegaskan, tentunya dengan catatan sudah lulus ujian praktik dan teori, serta sudah memiliki sertifikat dan klipeng.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content