Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan Penerbitan SIM Satpas Polres Lobar
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:34 WIB
Satlantas Polres Lombok Barat terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto iNews TV/Muzakir
LOMBOK - Satlantas Polres Lombok Barat terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) . Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman mengatakan, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan.
"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Baca: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
Sehingga, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, dilakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur yang berlaku.
"Jangan sampai berbelit-belit, sehingga sesuai ketentuan agar jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Dimana, dalam pelaksanaannya tetatp mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan bahwa dalam Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM, dilaksanakan berdasarkan permohonan diantaranya:
a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Baca: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
Sehingga, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, dilakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur yang berlaku.
"Jangan sampai berbelit-belit, sehingga sesuai ketentuan agar jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Dimana, dalam pelaksanaannya tetatp mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan bahwa dalam Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM, dilaksanakan berdasarkan permohonan diantaranya:
a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
Lihat Juga :