Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan Penerbitan SIM Satpas Polres Lobar
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:34 WIB
LOMBOK - Satlantas Polres Lombok Barat terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) . Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman mengatakan, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan.
"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
"Ini saya sampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa, selain usia yang harus dipenuhi, dalam peningkatan golongan SIM juga harus dipahami," ungkapnya.
Kasat Lantas mencontohkan dalam peningkatan Golongan Sim B II umum harus memiliki dasar SIM BII terlebih dahulu.
"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, tentunya dengan catatan sudah lulus ujian praktik dan teori, serta sudah memiliki sertifikat dan klipeng.
"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
"Ini saya sampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa, selain usia yang harus dipenuhi, dalam peningkatan golongan SIM juga harus dipahami," ungkapnya.
Kasat Lantas mencontohkan dalam peningkatan Golongan Sim B II umum harus memiliki dasar SIM BII terlebih dahulu.
"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, tentunya dengan catatan sudah lulus ujian praktik dan teori, serta sudah memiliki sertifikat dan klipeng.
(sms)
tulis komentar anda