Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah

Senin, 08 Juni 2020 - 20:08 WIB
Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasangan suami istri bandar sabu sabu di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (8/6/2020) sore. iNewsTV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasangan suami istri bandar sabu-sabu di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat, Senin (8/6/2020) sore. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 70,6 gram.

Pasangan suami istri ini juga sempat melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. Kedua tersangka bernama Firman (40) yang juga merupakan residivis kasus nakroba dan istrinya Karina (32), keduanya warga Kota Tasikmalaya.(Baca juga; 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara )



Saat penangkapan kedua tersangka akan pergi meninggalkan lokasi vila dengan menggunakan mobil taksi online, namun polisi bertindak cepat dan langsung menangkapnya. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penggeledahan di kamar pasangan suami istri tersebut.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 70,6 gram paket sabu-sabu, alat timbang, bong, plastic, telepon selular, buku tabungan, dan buku berisi catatan penjualan sabu-sabu. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!