Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:12 WIB
Pengacara Mohammad Sofyan dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga, saat menemui dua anak penggugat ayahnya, berinisial DA dan DB. Foto/Ist.
SALATIGA - Kakak beradik warga Kota Salatiga, Jateng, berinisial DA (23) dan DB (21) menggugat ayah kandungnya berinisial MR, serta ibu tirinya berinisial OM di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt.



MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar, dan immateriil sebesar Rp5 miliar, lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu. Imbasnya kedua anak laki-laki dan perempuan itu, terpaksa mengurungkan niatnya untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi lantaran tidak ada biaya.



Kuasa hukum DA dan DB, Mohammad Sofyan menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pada 2013 lalu, keluarga DA dan DB sedang dilanda permasalahan yang mengakibatkan kedua orang tuanya yakni MR dan SG bercerai. Saat itu, DA masih duduk dibangku SMP dan DB masih sekolah di SD.



"Setelah kedua orang tuanya bercerai, terjadi kesepakatan lisan hak asuh anak DA dan DB ikut dan diasuh oleh ibunya. Sedangkan nafkah kehidupan dan pendidikan menjadi tanggung jawab MR, karena mendapatkan hak gono gini berupa ruko dan rumah kos," terangnya, Selasa (14/12/2021).

Namun, kata dia, sejak saat itu, MR diduga telah menelantarkan kedua anak kandung yang menjadi tanggung jawabnya. "DA dan DB yang dahulu punya cita-cita tinggi untuk dapat bersekolah tinggi terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolah. DA hanya sekolah sampai SMA dan DB hanya sampai SMP, karena ibunya sudah tidak sanggup membiayai sekolah mereka," ujarnya.

Menurutnya, karena DA dan DB tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi akibat diterlantarkan oleh ayahnya, saat ini keduanya tidak memiliki masa depan dan perkerjaan yang jelas.



DB saat ini hanya buka lapak angkringan kecil di emperan kafe megah milik ayahnya, yang beromset sekitar Rp1,8 miliar per tahun. "Setelah dewasa DA dan DB berusaha meminta hak-haknya, namun memicu pertengkaran antara DA dan DB dengan MR dan OM. Akhirnya DA dan DB mengajukan gugatan di PN Salatiga," jelasnya.

Para penggugat menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan yang telah diterlantarkan, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama (PA) Salatiga diputus pada 2013, yang saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur. Tuntutannya yakni, biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi sebesar Rp1,725 miliar, dan immateriil sebesar Rp5 miliar.

Dia mengatakan, gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung keduanya dilindungi oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 1 angka 5 UU No. 39/2009 tentang HAM. "Gugatan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai, agar tetap memperhatikan hak-hak anak," ucapnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content