Kecewa Sidang Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Lapor Mabes Polri

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:56 WIB
"Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).

Feodor menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperbolehkan mendampingi IN yakni istri dari kliennya FP.

"Dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diduga Ditangkap karena Narkoba, Polisi Dalami Perannya

Feodor menerangkan, saat ini buku nikah resminya sedang dalam proses pengurusan. Meskipun begitu, pihaknya menilai seharusnya hal tersebut tidak menjadi dasar dari vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya dan istrinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!