Pemerintah Akan Cabut SKB Penataan TKBM, Induk Koperasi: Ratusan Ribu Anggota Dirugikan
Selasa, 14 Desember 2021 - 00:08 WIB
JAKARTA - Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan berharap pemerintah melindungi koperasi para buruh pelabuhan, bukan malah dimarjinalkan. Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M. Nasir menanggapi rencana pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Menurut Nasir, jika rencana tersebut dipaksakan, maka yang akan dirugikan adalah anggota koperasi TKBM. "Kami berharap, pemerintah mendengar suara anggota aktif koperasi TKBM. Apa pemerintah akan mengorbankan 637.000 anggota koperasi TKBM. Itu belum lagi dikalikan dengan anak-anaknya dan istri serta suami dari para anggota kami. Jutaan orang akan tersingkir dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya," tutur Nasir dalam pernyataannya, Senin (13/12/2021).
Diketahui, pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan. Melalui Perpres tersebut, TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Nasir mengatakan, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia akan menolak rencana tersebut karena akan merugikan pihaknya. Rencana tersebut, tambahnya, juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya Pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh pemerintah itu sendiri.
"Seharusnya koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan. Justru rencana regulasi ini memarginalkan koperasi dan ini pasti ditolak oleh seluruh anggota pengurus koperasi TKBM dalam Rakornas yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (16/12)," ujarnya Nasir yang juga pimpinan di DPP Serikat FSPTI-SPSI.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan, dirinya menduga ada pihak yang mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi pelabuhan dan produktifitas rendah. Padahal, lanut Nasir, pihaknya sudah berkali-kali menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Sepertinya kami mengindikasikan ada kepentingan mafia pelabuhan yang sengaja tidak menginginkan eksistensi koperasi TKBM di pelabuhan sebagai pengelola TKBM dan kita siap untuk itu agar jelas semua persoalan penyebab biaya tinggi di pelabuhan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
Menurut Nasir, jika rencana tersebut dipaksakan, maka yang akan dirugikan adalah anggota koperasi TKBM. "Kami berharap, pemerintah mendengar suara anggota aktif koperasi TKBM. Apa pemerintah akan mengorbankan 637.000 anggota koperasi TKBM. Itu belum lagi dikalikan dengan anak-anaknya dan istri serta suami dari para anggota kami. Jutaan orang akan tersingkir dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya," tutur Nasir dalam pernyataannya, Senin (13/12/2021).
Diketahui, pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan. Melalui Perpres tersebut, TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Nasir mengatakan, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia akan menolak rencana tersebut karena akan merugikan pihaknya. Rencana tersebut, tambahnya, juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya Pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh pemerintah itu sendiri.
"Seharusnya koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan. Justru rencana regulasi ini memarginalkan koperasi dan ini pasti ditolak oleh seluruh anggota pengurus koperasi TKBM dalam Rakornas yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (16/12)," ujarnya Nasir yang juga pimpinan di DPP Serikat FSPTI-SPSI.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan, dirinya menduga ada pihak yang mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi pelabuhan dan produktifitas rendah. Padahal, lanut Nasir, pihaknya sudah berkali-kali menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Baca Juga
"Sepertinya kami mengindikasikan ada kepentingan mafia pelabuhan yang sengaja tidak menginginkan eksistensi koperasi TKBM di pelabuhan sebagai pengelola TKBM dan kita siap untuk itu agar jelas semua persoalan penyebab biaya tinggi di pelabuhan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
(don)
tulis komentar anda