Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB
Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Majelis hakim sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa dan JPU apakah banding atau menerima atas putusan tersebut

Tim penasehat hukum, terdakwa, R Anwar Ary Widodo menyatakan banding atas vonis itu. Alasannya vonis dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Namun belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana banding tersebut. Sebab masih menunggu petikan putusan dari PN Bantu. "Atas putusan ini kami banding,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!