Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa
BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate berancun .

Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara



Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).



Baca juga: Sakit Hati, NA Ternyata Nekat Kirim Takjil Beracun untuk Istri Polisi T
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!