Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB
loading...
Nani Terdakwa Pengirim...
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa
A A A
BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate berancun .

Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Baca juga: Sakit Hati, NA Ternyata Nekat Kirim Takjil Beracun untuk Istri Polisi T

Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Kejam! Suami Siksa-Telanjangi Istri dan Sebar Videonya ke Grup WA Sekolah Anaknya

Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.

Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdkwa bersikap sopan, belum terjerat dalam kasus hukum lainnya, menyesali perbuatannya dan masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online.

Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Majelis hakim sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa dan JPU apakah banding atau menerima atas putusan tersebut

Tim penasehat hukum, terdakwa, R Anwar Ary Widodo menyatakan banding atas vonis itu. Alasannya vonis dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Namun belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana banding tersebut. Sebab masih menunggu petikan putusan dari PN Bantu. "Atas putusan ini kami banding,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved