Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB
loading...
Nani Terdakwa Pengirim...
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa
A A A
BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate berancun .

Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara



Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.



Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.

Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdkwa bersikap sopan, belum terjerat dalam kasus hukum lainnya, menyesali perbuatannya dan masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online.



Majelis hakim sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa dan JPU apakah banding atau menerima atas putusan tersebut

Tim penasehat hukum, terdakwa, R Anwar Ary Widodo menyatakan banding atas vonis itu. Alasannya vonis dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Namun belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana banding tersebut. Sebab masih menunggu petikan putusan dari PN Bantu. "Atas putusan ini kami banding,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)