Hasil Survei: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik
Senin, 13 Desember 2021 - 08:56 WIB
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, dalam menilai kualitas pelayanan instansi publik, terdapat sembilan unsur yang dinilai, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Masih Hanggoro, penilaian dari sembilan dimensi ini kemudian diukur melalui skala likert dan dinilai menggunakan 'nilai rata-rata tertimbang' masing-masing unsur pelayanan, kemudian didapatkanlah kategori pelayanan A (Sangat Baik), B (Baik), C (Kurang Baik), dan D (Tidak Baik).
“Survei ini juga menilai Kabupaten Luwu Utara sebagai satu unit kesatuan. Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dinilai berkategori B-Baik oleh publik. Penilaian ini sejalan dengan penilaian mayoritas per instansi di kategori yang sama,” papar dia.
Yang menarik, CPI-LSI juga meneliti 30 instansi Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Luwu Utara. Hasilnya, ada satu instansi berkategori A (Sangat Baik), yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).
“Sisanya, mayoritas instansi berkategori B (Baik) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap dia lagi.
Pada survei ini juga ditemukan adanya berbagai saran dan masukan dari responden, terkait hal teknis dalam proses pelayanan publik. Di mana saran tersebut meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana publik.
Selain itu, kata dia, pemda diminta memasifkan sosialisasi, terkait prosedur pelayanan, lebih membudayakan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dari petugas serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang lebih baik.
“Temuan ini tentu akan direspon oleh pemerintah daerah untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik,” imbuhnya. “Kita harap temuan ini dapat membantu semua instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat tentang kebutuhan dan harapan masyarakat untuk memperbaiki mutu pelayanan,” pungkasnya.
Masih Hanggoro, penilaian dari sembilan dimensi ini kemudian diukur melalui skala likert dan dinilai menggunakan 'nilai rata-rata tertimbang' masing-masing unsur pelayanan, kemudian didapatkanlah kategori pelayanan A (Sangat Baik), B (Baik), C (Kurang Baik), dan D (Tidak Baik).
“Survei ini juga menilai Kabupaten Luwu Utara sebagai satu unit kesatuan. Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dinilai berkategori B-Baik oleh publik. Penilaian ini sejalan dengan penilaian mayoritas per instansi di kategori yang sama,” papar dia.
Yang menarik, CPI-LSI juga meneliti 30 instansi Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Luwu Utara. Hasilnya, ada satu instansi berkategori A (Sangat Baik), yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).
“Sisanya, mayoritas instansi berkategori B (Baik) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap dia lagi.
Pada survei ini juga ditemukan adanya berbagai saran dan masukan dari responden, terkait hal teknis dalam proses pelayanan publik. Di mana saran tersebut meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana publik.
Selain itu, kata dia, pemda diminta memasifkan sosialisasi, terkait prosedur pelayanan, lebih membudayakan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dari petugas serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang lebih baik.
“Temuan ini tentu akan direspon oleh pemerintah daerah untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik,” imbuhnya. “Kita harap temuan ini dapat membantu semua instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat tentang kebutuhan dan harapan masyarakat untuk memperbaiki mutu pelayanan,” pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda