Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Tak Berkutik Diringkus Satreskoba Polres Bitung
Senin, 13 Desember 2021 - 02:46 WIB
BITUNG - Seorang lelaki berinisial A alias Daeng (38), yang diduga pemilik sekaligus pengedar ribuan butir obat keras jenis Neomethor, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung.
Tersangka A yang merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap di warung miliknya yang berada di sekitar kawasan Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kasat Resnkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka A berhasil disita 2.300 butir obat jenis Neomethor siap edar.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga, serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dilaksanakan Satreskoba Polres Bitung. Daeng bersama barang bukti 2.300 butir obat jenis Neomethor sudah kita amankan di Mapolres Bitung, untuk proses penyidikan lanjut," tutur Derry.
Lebih lanjut Derry mengatakan, atas kasus ini, Daeng dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara.
Obat jenis Neomethor sendiri, kata dia merupakan obat bebas terbatas. Jenis obat ini banyak dijual bebas di Kota Bitung, dan dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.
Dia sangat menyayangkan jika obat tersebut dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain apotek, lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai. Hal itu sangat berbahaya, bahkan berpotensi mengakibatkan kematian, apalagi itu dikonsumsi oleh remaja yang masih sekolah.
"Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah penyebaran, dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung," pungkas Derry.
Baca Juga
Tersangka A yang merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap di warung miliknya yang berada di sekitar kawasan Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kasat Resnkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka A berhasil disita 2.300 butir obat jenis Neomethor siap edar.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga, serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dilaksanakan Satreskoba Polres Bitung. Daeng bersama barang bukti 2.300 butir obat jenis Neomethor sudah kita amankan di Mapolres Bitung, untuk proses penyidikan lanjut," tutur Derry.
Lebih lanjut Derry mengatakan, atas kasus ini, Daeng dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara.
Obat jenis Neomethor sendiri, kata dia merupakan obat bebas terbatas. Jenis obat ini banyak dijual bebas di Kota Bitung, dan dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.
Baca Juga
Dia sangat menyayangkan jika obat tersebut dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain apotek, lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai. Hal itu sangat berbahaya, bahkan berpotensi mengakibatkan kematian, apalagi itu dikonsumsi oleh remaja yang masih sekolah.
"Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah penyebaran, dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung," pungkas Derry.
(eyt)
tulis komentar anda