Tak Pulang Usai Jadi Mualaf, Polda Lampung Mediasi Gadis Cantik dengan Orang Tuanya
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Maria Devina memilih tak pulang ke rumahnya, usai memantabkan diri menjadi mualaf. Polda Lampung, didesak oleh sejumlah kalangan untuk memediasi konflik keluarga tersebut, agar hubungan antara anak dan orang tuanya kembali harmonis.
Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, didesak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Damar, untuk segera melakukan mediasi antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya.
Permintaan mediasi ini, berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan No. 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang audiensi dan pelaporan pengaduan informasi.
Kegiatan mediasi antara anak dan orang tuanya ini, dilaksanakan di Ruang Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Lampung. Mediasi tersebut di pimpin oleh Kanit 1 Renakta, AKP Andri Gustami didampingi Aipda Yulius yang mewakili Kasubdit IV Renakta.
Andri mengatakan, mediasi pertemuan keluarga dengan anaknya ini, yaitu Maria Devina dengan kedua orang tuanya Josepina Noerbaity, dan Denny Kurniadi, disebabkan karena Maria Devina setelah pindah agama (mualaf) tidak pernah pulang ke rumah orang tuanya lagi.
"Jadi LSM Damar meminta bantuan hukum, agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya, karena setelah Maria Devina menjadi mualaf, pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya," kata Andri, Sabtu (11/12/2021).
Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, didesak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Damar, untuk segera melakukan mediasi antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya.
Permintaan mediasi ini, berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan No. 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang audiensi dan pelaporan pengaduan informasi.
Kegiatan mediasi antara anak dan orang tuanya ini, dilaksanakan di Ruang Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Lampung. Mediasi tersebut di pimpin oleh Kanit 1 Renakta, AKP Andri Gustami didampingi Aipda Yulius yang mewakili Kasubdit IV Renakta.
Andri mengatakan, mediasi pertemuan keluarga dengan anaknya ini, yaitu Maria Devina dengan kedua orang tuanya Josepina Noerbaity, dan Denny Kurniadi, disebabkan karena Maria Devina setelah pindah agama (mualaf) tidak pernah pulang ke rumah orang tuanya lagi.
"Jadi LSM Damar meminta bantuan hukum, agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya, karena setelah Maria Devina menjadi mualaf, pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya," kata Andri, Sabtu (11/12/2021).