Suami Gerebek Istri Usai Bersetubuh dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

Minggu, 12 Desember 2021 - 22:55 WIB
Baca juga: Oknum Polisi di Pati 1,5 Tahun Setubuhi Istri TKI di Hotel dan Rekam Adegan Ranjangnya

Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor polisi. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!