Kasus Herry Wirawan Rugikan Pesantren, Ketua DPD RI: Masyarakat Harus Jeli Membedakan
Minggu, 12 Desember 2021 - 15:57 WIB
JAKARTA - Kasus Herry Wirawan yang menyetubuhi belasan santriwatinya hingga ada yang melahirkan merugikan nama dan citra pesantren .
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun kembali angkat bicara. Dia meminta masyarakat jeli membedakan ciri pengajaran di pondok pesantren dan yang bukan pondok pesantren.
“Kasus pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan Herry Wirawan telah mencoreng institusi pondok pesantren,” tegasnya.
Padahal kata LaNyalla, metode pengajaran dan jenis pendidikan di lembaga yang dikelola pelaku, Herry Wirawan sangat berbeda dengan pondok pesantren.
“Pesantren yang benar, pasti memiliki tradisi pengajaran keilmuan agama yang standar. Pasti ada Kiai pengasuh, ada ustaz pengajar dan terdaftar di Kementerian Agama di masing-masing wilayah,” kata LaNyalla, Minggu (12/12/2021).
Pelaku Herry Wirawan diketahui mengelola Boarding School, atau sekolah berasrama dengan nama Madani Boarding School.
“Hal ini yang harus diluruskan. Karena, dampak kesalahan informasi ini bisa berakibat buruk untuk pondok pesantren. Kita tidak mau ada cap negatif terhadap pondok pesantren akibat kesalahan pemahaman tersebut," terangnya.
Jika tidak diluruskan, LaNyalla khawatir para santri dan orang tua santri menjadi resah. "Kondisi itu bisa mengganggu proses pembelajaran yang ada di pesantren. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat bisa dengan jeli membedakan dalam kasus ini,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan Madani Boarding School tidak memiliki izin pondok pesantren dari Kementerian Agama.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun kembali angkat bicara. Dia meminta masyarakat jeli membedakan ciri pengajaran di pondok pesantren dan yang bukan pondok pesantren.
Baca Juga
“Kasus pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan Herry Wirawan telah mencoreng institusi pondok pesantren,” tegasnya.
Padahal kata LaNyalla, metode pengajaran dan jenis pendidikan di lembaga yang dikelola pelaku, Herry Wirawan sangat berbeda dengan pondok pesantren.
“Pesantren yang benar, pasti memiliki tradisi pengajaran keilmuan agama yang standar. Pasti ada Kiai pengasuh, ada ustaz pengajar dan terdaftar di Kementerian Agama di masing-masing wilayah,” kata LaNyalla, Minggu (12/12/2021).
Pelaku Herry Wirawan diketahui mengelola Boarding School, atau sekolah berasrama dengan nama Madani Boarding School.
“Hal ini yang harus diluruskan. Karena, dampak kesalahan informasi ini bisa berakibat buruk untuk pondok pesantren. Kita tidak mau ada cap negatif terhadap pondok pesantren akibat kesalahan pemahaman tersebut," terangnya.
Baca Juga
Jika tidak diluruskan, LaNyalla khawatir para santri dan orang tua santri menjadi resah. "Kondisi itu bisa mengganggu proses pembelajaran yang ada di pesantren. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat bisa dengan jeli membedakan dalam kasus ini,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan Madani Boarding School tidak memiliki izin pondok pesantren dari Kementerian Agama.
(nic)
tulis komentar anda