Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:01 WIB
"Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupka n melalui jasa pengiriman barang," katanya, Sabtu (11/12/2021).

Tidak hanya itu, sabu juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg.

Baca: Sipir Rutan Buntok Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kotak Makanan

"Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas terukur.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!