Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:01 WIB
Ilustrasi narkotika. Foto: Istimewa/SINDOnews
MATARAM - Peredaran narkotika ke wilayah NTB, kembali digagalkan. Diduga, narkoba jenis sabu ini akan digunakan untuk pesta Natal dan tahun baru. Lima orang pengedar berhasil diamankan dalam penggagalan ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.



Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,32 Kg dan uang tunai.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 75 Kilogram ke Sulsel Lewat Jalur Ekspedisi Laut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!