Penerapan PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:08 WIB
Regulasinya ditetapkan dalam SE Menpan RB No 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
"Pelarangan cuti tetap diberlakukan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucapnya.
Selama periode tersebut kata dia, pegawai tetap berkantor seperti biasa, termasuk bagi yang menggelar Work From Home (WFH).
"Kita pastikan mereka tetap berkantor sesuai jadwal work from home-nya," jelas dia. Cuti hanya diperkenankan untuk ASN yang melahirkan atau suami yang istrinya melahirkan.
Sebelumnya rencana cuti ASN telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021, Yang kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) No.443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar.
"Pelarangan cuti tetap diberlakukan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucapnya.
Selama periode tersebut kata dia, pegawai tetap berkantor seperti biasa, termasuk bagi yang menggelar Work From Home (WFH).
"Kita pastikan mereka tetap berkantor sesuai jadwal work from home-nya," jelas dia. Cuti hanya diperkenankan untuk ASN yang melahirkan atau suami yang istrinya melahirkan.
Sebelumnya rencana cuti ASN telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021, Yang kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) No.443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar.
Lihat Juga :