Penerapan PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti

Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:08 WIB
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini

Pemerintah kemudian menggantikan aturan tersebut lewat Instruksi Menteri Dalam NegeriNomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koorinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!