Penerapan PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:08 WIB
ASN Pemkot Makassar dilarang ambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, memastikan cuti bagi pegawai tetap dilarang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III direvisi pusat. Dimana revisi terbaru menghapus larangan cuti bagi ASN .
Baca Juga: ASN Gowa Diminta Tak Cuti Nataru dan Batasi Aktivitas ke Luar Daerah
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma saat dikonfirmasi mengatakan, larangan cuti tersebut tetap akan berlaku lantaran edaran dari Kemenpan-RB telah mengeluarkan aturan tersendiri bagi pegawai selama periode itu.
Hal ini berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III direvisi pusat. Dimana revisi terbaru menghapus larangan cuti bagi ASN .
Baca Juga: ASN Gowa Diminta Tak Cuti Nataru dan Batasi Aktivitas ke Luar Daerah
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma saat dikonfirmasi mengatakan, larangan cuti tersebut tetap akan berlaku lantaran edaran dari Kemenpan-RB telah mengeluarkan aturan tersendiri bagi pegawai selama periode itu.
Lihat Juga :