Pergoki Istri dalam Pelukan Pria Lain di Kamar Hotel, Suami di Makassar Emosi
Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:19 WIB
MAKASSAR - Seorang suami di Kota Makassar menggerebek istrinya diduga selingkuh dengan pria lain di sebuah hotel. Peristiwa ini diwarnai kericuhan karena suami bernama Burhanuddin ini tak mampu menahan emosi ketika melihat istrinya bersama pria lain digelandang ke luar hotel di Kota Makassar.
Penggerebekan dikawal polisi dari Resmob Polsek Rappocini. Saat dipergoki di dalam kamar hotel yang terletak di Jalan Hertasning, Kota Makassar, pasangan selingkuh ini masih saja mengelak dan enggan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Gerebek Rumah Kost dan Hotel Melati di Jambi, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Kendati begitu, polisi tak kekurangan akal dan menggeledah salah satu kamar. Polisi akhirnya menemukan alat kontrasepsi di atas tempat tidur.
Burhanuddin mengaku sudah seminggu yang lalu memergoki istri bersama pria selingkuhannya duduk di sebuah warung kopi di sudut Kota Makassar.
Panit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari suami terduga perselingkuhan ini.
"Pasangan selingkuh ini akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.
Penggerebekan dikawal polisi dari Resmob Polsek Rappocini. Saat dipergoki di dalam kamar hotel yang terletak di Jalan Hertasning, Kota Makassar, pasangan selingkuh ini masih saja mengelak dan enggan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Gerebek Rumah Kost dan Hotel Melati di Jambi, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Kendati begitu, polisi tak kekurangan akal dan menggeledah salah satu kamar. Polisi akhirnya menemukan alat kontrasepsi di atas tempat tidur.
Burhanuddin mengaku sudah seminggu yang lalu memergoki istri bersama pria selingkuhannya duduk di sebuah warung kopi di sudut Kota Makassar.
Panit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari suami terduga perselingkuhan ini.
"Pasangan selingkuh ini akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.
(msd)
tulis komentar anda