Rekam Mahasiswi Mandi, Security Kampus Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Desember 2021 - 05:15 WIB
“Motif pelaku tiada lain untuk kesenangan pribadinya, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya telepon genggam milik pelaku serta pakaian korban,” kata Ipda Ahmad Hajar, Panit II Resmob Rappocini.

Baca juga: Anaknya Dibunuh, Ibu di Manado Menangis Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Sementara itu pihak UNM yang mananggapi kejadian ini juga bersikap tegas dengan memecat pelaku dari pekerjaannya sebagai security kampus.

Tak hanya itu, pihak kmpus besok juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan secara resmi di Mapolrestabes Makassar agar kejadian ini segera ditindaklanjuti.

Kini pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat pasal undang-undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!