Rekam Mahasiswi Mandi, Security Kampus Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Desember 2021 - 05:15 WIB
baca juga: 2 Oknum Polisi Pencaci Maki Korban Perkosaan Terus Diperiksa Intensif

Rektur UNM, Prof Husain Syam mengaku sangat mengecam tindakan oknum security itu dan menindak tegas. “Setelah mendapat laporan itu, saya langsung memecatnya, dan menyerahkan kepada polisi untuk memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kmpus besok, Jumat (10/12/2021) juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan secara resmi di Mapolrestabes Makassar agar kejadian ini segera ditindaklanjuti.

Kini pelaku untuk memprtanggungjawabkn atas perbuatannya. Dia akan dijerat pasal undang-undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!