Bea Cukai Hibahkan 5,28 Ton Ikan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:28 WIB
Pihaknya mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam. Dimana barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
"Penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019," jelasnya. Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam.
Lebih detail dia menjelaskan, pada Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan.
"Penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019," jelasnya. Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam.
Lebih detail dia menjelaskan, pada Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan.
(nag)
Lihat Juga :