Bea Cukai Hibahkan 5,28 Ton Ikan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:28 WIB
BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menghibahkan ikan sebanyak 5,28 ton kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Kamis (9/12/21). Hibah tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabean pada Kamis (23/9/21) yang lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan bahwa hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
"Jadi barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar," katanya Kamis (9/12/21). Baca: Budidaya Ganja Hidroponik di Bali, Bule Spanyol Ditangkap Polisi.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam. Dimana barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
"Penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019," jelasnya. Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam.
Lebih detail dia menjelaskan, pada Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan bahwa hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
"Jadi barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar," katanya Kamis (9/12/21). Baca: Budidaya Ganja Hidroponik di Bali, Bule Spanyol Ditangkap Polisi.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam. Dimana barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
"Penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019," jelasnya. Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam.
Lebih detail dia menjelaskan, pada Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(nag)
tulis komentar anda