KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Senin, 08 Juni 2020 - 14:09 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Asep dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.
Asep diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA )
Ali menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara Nurhadi Cs. Tidak hanya itu, kata Ali, penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati )
Asep diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA )
Ali menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara Nurhadi Cs. Tidak hanya itu, kata Ali, penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati )
Lihat Juga :