Gowa Siap PSBB, Bupati Adnan: Paling Cepat Sabtu Diterapkan

Kamis, 23 April 2020 - 05:34 WIB
Usai disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa diterapkan paling cepat Sabtu (25/04/2020). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
SUNGGUMINASA - Usai disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa diterapkan paling cepat Sabtu (25/04/2020).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku jika pihaknya memang telah mempersiapkan segala sesuatunya.

"Ketika PSBB disetujui maka yang akan kita lakukan langsung ujicoba. Dan dalam waktu dua atau tiga hari langsung kita laksanakan penerapannya. Paling cepat pelaksanaannya di hari Sabtu," tukas Adnan kepada SINDOnews.



Menurut Adnan, secara tidak langsung sejak Senin (20/04/2020) lalu, pihaknya juga telah ikut melaksanakan sosialisasi PSBB. Ini ditandai dengan pembangunan 5 pos pengamanan di daerah perbatasan Gowa dan Makassar.

Pemkab Gowa juga, kata Dia, sudah melakukan langkah-langkah edukasi kepada masyarakat, membagikan selebaran, termasuk penyebaran informasi melalui berbagai media. Sehingga pihaknya sisa masuk tahap ujicoba dan penerapan.

Sementara itu, menyikapi disetujuinya usulan Pemkab Gowa untuk melakukan PSBB, Wakil Ketua DPRD Gowa A. Tenri Indah meminta kepada aparat terkait untuk sesegerah mungkin mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan tersebut.

"Sosialisasi tentang pelaksanaan PSBB saya kira adalah hal yang penting dilakukan agar masyarakat bisa memahami dan sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan masalah virus covid 19," ucapnya.

Disisi lain kesiapan anggaran dalam pelaksanaan PSBB hususnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat selama pemberlakuan, harus difikirkan matang-matang.

Untuk itu, kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gowa, dia juga meminta agar ikut mendukung kibajakan ini dengan merumahkan sementara pekerja di perusahaan masing-masing tanpa harus melakukan PHK.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dan patuh atas kebijakan ini, agar bisa terhindar dari penularannya sehingga secepatnya kondisi ini bisa berlalu.

"Mudah-mudahan dengan semua langkah ini, tidak lama lagi kita bisa beraktivitas kembalu dengan normal,"tandasnya.

Hingga saat ini data positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content