Bejat! Oknum Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:04 WIB
Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Baca juga: Santri Digitalpreneur Bidik 1.000 Pesantren, Sandiaga Dorong Para Santri Ciptakan Lapangan Kerja

"Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.

Agus menambahkan, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!