Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Rp14,47 Miliar

Selasa, 07 Desember 2021 - 22:19 WIB
"Selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia," tambah Rahmat.

Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini juga dilakukan secara sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan tetap (inkracht) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Barang-barang tersebut terdiri dari 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 laptop, dan 1 buku rekening serta 2 buku catatan. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp30,3 juta rupiah dengan potensi kerugian mencapai Rp73,9 juta.

Baca juga: Kesetiaan Rumini ke Ibunda Menyayat Hati, Ustaz Yusuf Mansur: Nangis Bener Nih Saya...

Selain pemusnahan secara simbolis di Pelabuhan Merak, maka untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan Bea Cukai melakukan pemusnahan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!