Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Rp14,47 Miliar
Selasa, 07 Desember 2021 - 22:19 WIB
Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai total mencapai Rp14,47 miliar. Foto/Ist
MERAK - Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (7/12/2021) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp9,8 miliar. "Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ujar Rahmat.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna
Bea Cukai juga mencatat bahwa selain menimbulkan kerugian secara materiil terdapat juga kerugian immateril berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat. Selain itu dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp9,8 miliar. "Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ujar Rahmat.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna
Bea Cukai juga mencatat bahwa selain menimbulkan kerugian secara materiil terdapat juga kerugian immateril berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat. Selain itu dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
Lihat Juga :