Dewan Dorong Pengoptimalan Dana CSR di Kota Makassar
Senin, 06 Desember 2021 - 21:49 WIB
"Kita ada forum Dewan TSLP, yang tergabung dalam perusahaan, pemerintah, masyarakat dan media, Prinsipnya kehadiran mereka sebagai pemerataan CSR untuk seluruh wilayah, hanya saja fungsi mereka tidak begitu aktif," tuturnya.
Sementara fungsi CSR tersebut cukup banyak dimana sesuai perda dapat dikelola menjadi bansos, BLT kegiatan-kegiatan yang bisa mendukung lingkungan di sekitar perusahaan dan radisus operasional perushaan itu bekerja. Hingga pembangunan sarana publik.
"Sangat wajib setiap perusahaan untuk keluarkan, nilainya dari aturan di Perda tidak menyebutkan, tapi di UU itu 2 sampai 5% dari keuntungan bersih tiap tahun wajib dikeluarkan," pungkasnya.
Sementara fungsi CSR tersebut cukup banyak dimana sesuai perda dapat dikelola menjadi bansos, BLT kegiatan-kegiatan yang bisa mendukung lingkungan di sekitar perusahaan dan radisus operasional perushaan itu bekerja. Hingga pembangunan sarana publik.
"Sangat wajib setiap perusahaan untuk keluarkan, nilainya dari aturan di Perda tidak menyebutkan, tapi di UU itu 2 sampai 5% dari keuntungan bersih tiap tahun wajib dikeluarkan," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda