Penyelundupan Sabu dari Jakarta-Mataram Digagalkan BNNP Jatim
Senin, 06 Desember 2021 - 19:00 WIB
SURABAYA - Dua orang berinisial SK (56) warga Banten dan IP (37) warga Lombok Barat, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) di pintu Exit Tol Warugunung, Surabaya Kamis (25/11/2021). Keduanya diduga hendak mengirim sabu dari Jakarta ke Mataram.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang. Barang haram itu disimpan di laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total 2.994 gram atau 2,9 kilogram (kg).
"Saat diperiksa, SK mengaku dia bersama IP mengantarkan sabu ke Mataram (Nusa Tenggara Barat). Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya," kata Aris, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya
Kepada petugas, lanjut dia, SK dan tersangka IP mengaku sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama. "Selain sabu, dari tangan SK dan IP petugas juga mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp180.000 dan empat unit telepon genggam," terang Aris.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menambahkan, SK dan IP ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.
"Tersangka SK dijanjikan diberikan bosnya upah uang Rp50 juta setiap pengiriman barang. SK sebelumnya sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman selesai," kata Daniel.
SK dan IP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang. Barang haram itu disimpan di laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total 2.994 gram atau 2,9 kilogram (kg).
"Saat diperiksa, SK mengaku dia bersama IP mengantarkan sabu ke Mataram (Nusa Tenggara Barat). Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya," kata Aris, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya
Kepada petugas, lanjut dia, SK dan tersangka IP mengaku sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama. "Selain sabu, dari tangan SK dan IP petugas juga mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp180.000 dan empat unit telepon genggam," terang Aris.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menambahkan, SK dan IP ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.
"Tersangka SK dijanjikan diberikan bosnya upah uang Rp50 juta setiap pengiriman barang. SK sebelumnya sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman selesai," kata Daniel.
SK dan IP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
tulis komentar anda