Curi Uang Negara Rp18 Miliar, Hacker Sindikat Pembuatan Kartu Prakerja Diringkus
Senin, 06 Desember 2021 - 18:00 WIB
Terkait modusnya, Arief menjelaskan bahwa awalnya, sindikat ini menggunakan data kependudukan yang didapat dari grup Telegram. Kemudian, data tersebut didaftarkan pada program Kartu Prakerja dan diregister dengan data hasil hacking ke website www.dashboard.prakerja.go.id .
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Rumah Milik Pasutri Usai Cekcok di Bandung Barat
"Setelah dana Kartu Prakerja cair, mereka kemudian mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank," jelas Arief.
Lewat aksinya, lanjut Arief, BY berhasil mengantongi ratusan ribu data NIK berikut fotonya. Dari ratusan ribu data tersebut, BY bersama empat orang anggota sindikatnya berhasil memverifikasi 10.000 akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id.
"Komplotan ini melakukan aksi kejahatan ini sejak 2019 lalu. BY dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 miliar dengan penghasilan pernah bulan rata-rata mencapai 500 juta," papar Arief.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Rumah Milik Pasutri Usai Cekcok di Bandung Barat
"Setelah dana Kartu Prakerja cair, mereka kemudian mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank," jelas Arief.
Lewat aksinya, lanjut Arief, BY berhasil mengantongi ratusan ribu data NIK berikut fotonya. Dari ratusan ribu data tersebut, BY bersama empat orang anggota sindikatnya berhasil memverifikasi 10.000 akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id.
"Komplotan ini melakukan aksi kejahatan ini sejak 2019 lalu. BY dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 miliar dengan penghasilan pernah bulan rata-rata mencapai 500 juta," papar Arief.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lihat Juga :