Realisasi Pajak Daerah Kota Makassar Saat Ini Capai Rp300 Miliar

Senin, 08 Juni 2020 - 07:41 WIB
Adapun terkait kebijakan berupa kelonggaran pembayaran pajak seperti penundaan pembayaran atau menghilangkan denda pajak tetap diberikan kepada wajib pungut pajak selama pandemi.

"Kita tetap lakukan penundaan-penundaan pembayaran, menghilangkan denda dan sebagainya. Jadi kalau mereka memiliki kemampuan silahkan bayar, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," jelasnya.

Baca Juga : Rp700 Juta Potensi Pendapatan PDAM Terancam Hilang Akibat Kebocoran Pipa

Irwan juga berharap kepada seluruh objek pajak tetap taat dan disiplin membayar pajak. Termasuk mengurus surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Sebab itu merupakan syarat administrasi pelaporan atau pembayaran pajak.

"Wajib pajak ataupun wajib pungut pajak tetap harus mengajukan SPTPD. Berapapun yang ada mereka harus mengajukan kalau nol tulis nol, satu tulis satu. Kita berharap kondisi bisa kembali normal," tutupnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!