Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, 13 Warga Buton Jadi Tersangka

Kamis, 02 Desember 2021 - 01:12 WIB
"Sebelumnnya, sebanyak 26 orang warga desa diamankan atas peristiwa itu. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 13 orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya, Rabu (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ke-13 orang itu terlibat dalam pembakaran dua rumah warga, motor dan mobil milik warga. Adapun, motifnya karena kecewa dengan putusan pengadilan terkait sengketa tanah.

Baca: Kapolres Manggarai Barat Jelaskan Alasan Penangkapan 21 Tersangka Sengketa Tanah

"Dari 13 orang itu, sebanyak sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat lainnya dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun," pungkasnya.

Dalam peristiwa itu, dua rumah milik warga, satu mobil dan empat unit motor dibakar massa. Mereka mengamuk karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Pasarwajo terkait sengketa tanah lahan mereka.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!