Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, 13 Warga Buton Jadi Tersangka

Kamis, 02 Desember 2021 - 01:12 WIB
Kendaraan yang dibakar massa hangus tinggal rangka. Foto: Andhy/MNC Media
BUTON - Sebanyak 13 orang warga Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dan kendaraan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pembakaran rumah dan kendaraan itu terjadi, pada Senin 22 November 2021 malam. Aksi pembakaran itu terjadi usai pembacaan putusan pengadilan atas perkara sengketa tanah.



Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ke-13 orang itu langsung diamankan karena diduga terlibat pembakaran dua rumah warga dan kendaraan di Desa Lasalimu.

Baca juga: 2 Rumah dan 5 Unit Kendaraan Hangus Dibakar Sekelompok Orang di Buton
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!