Polisi Gerebek Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba, Satu Tersangka Masih Pelajar

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:03 WIB
Setelah didatangi ke lokasi, ternyata benar ada dua orang sedang berpesta sabu di lokasi tersebut. "Keduanya ditangkap usai berpesta sabu, di rumah kosong itu," ucapnya. Baca: 4 Kios dan Tenant di Objek Wisata The Lodge Maribaya Ludes Terbakar.



Roy menambahkan, satu tersangka diketahui masih berstatus pelajar kelas IX, sementara rekannya sudah dewasa. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UUD 2009 Nomor 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku nekat mengkonsumsi sabu tersebut agar bisa fit atau kuat saat bekerja. Dirinya mendapati barang haram tersebut dengan cara membeli dan belum dibayar. Baca Juga: Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan.

"Barang itu kami beli dengan cara utang dulu, kalau ada uang baru kami bayar. Saya gunakan barang haram tersebut agar kuat saat kerja," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!