Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Rabu, 22 April 2020 - 20:36 WIB
"Saya juga sekarang menanggung malu, apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan uang tersebut kembali, makanya kita berharap majelis dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui sesuai keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap terdakwa memang dengan sengaja dan mengiming-imingi saksi korban dengan fee dan barang berharga guna mendapatkan pinjaman.

Tak hanya itu saja, guna meyakinkan korban, terdakwa juga ditengarai membawa bawa nama instansinya. Namun faktanya uang tersebut malah diserahkan pada atasannya di Satuan Brimob Polda Sulsel pada tahun 2017 lalu dan sesuai keterangan saksi, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah.

Diketahui juga dalam perkara yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli tersebut akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berpangkat Iptu tersebut.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!