Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Rabu, 22 April 2020 - 20:36 WIB
Suasana persidangan salah satu oknum polisi di Polda Sulsel yang diduga menggelapkan uang. Foto: Sindonews/Muhammad Chaidir
MAKASSAR - Mantan Bendahara di Satuan Khusus Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/04/2020).
Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan tuntutan tersebut sudah maksimal, mengingat dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan kata Ridwan, salah satunya tidak adanya itikad baik mengembalikan uang milik korban A Wijaya sebesar Rp1 miliar, serta belum adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Karenanya tuntutan yang kami berikan pada terdakwa sudah maksimal, 3 tahun 10 bulan penjara," tukasnya saat dikonfirmasi usai sidang digelar.
Sementara itu korban, A Wijaya saat dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja kata dia, ia sangat berharap majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa karena seragamnya.
Menurutnya, kendati begitu ia sangat berharap uang yang sebelumnya telah digelapkan terdakwa tetap dapat dikembalikan, sebab uang tersebut juga merupakan uang yang dipinjamnya dari seorang keluarga dekatnya yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.
Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan tuntutan tersebut sudah maksimal, mengingat dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan kata Ridwan, salah satunya tidak adanya itikad baik mengembalikan uang milik korban A Wijaya sebesar Rp1 miliar, serta belum adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Karenanya tuntutan yang kami berikan pada terdakwa sudah maksimal, 3 tahun 10 bulan penjara," tukasnya saat dikonfirmasi usai sidang digelar.
Sementara itu korban, A Wijaya saat dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja kata dia, ia sangat berharap majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa karena seragamnya.
Menurutnya, kendati begitu ia sangat berharap uang yang sebelumnya telah digelapkan terdakwa tetap dapat dikembalikan, sebab uang tersebut juga merupakan uang yang dipinjamnya dari seorang keluarga dekatnya yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.
Lihat Juga :