Ketagihan Bersetubuh, Kakek di Talaud Tega Gagahi Cucu Sendiri hingga Berulangkali
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:48 WIB
Seorang kakek di Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial YM alias Yusme (53) tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Foto/MPI/Subhan Sabu
TALAUD - Polisi berhasil meringkus seorang kakek di Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial YM alias Yusme (53). Kakek tersebut ditangkap, karena dengan tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Kakek Bejat Tiduri Keponakan yang Masih ABG hingga Hamil dan Melahirkan
Persetubuhan yang dilakukan kakek terhadap cucunya ini, terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan berhasil diungkap oleh polisi pada Selasa (30/11/2021).
Kanit 1 Satreskrim Polres Talaud, Bripka Ferry Polaku mengatakan, bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.00 WITA pihaknya mendapat laporan dari Lis Maniu tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh YM sselama Agustus-November 2021.
Baca juga: Sidang Ditunda-tunda, Keluarga Terdakwa Pencurian Ricuh di PN Medan
"Selanjutnya atas laporan tersebut, piket SPKT bersama personel Satreskrim Polres Talaud, yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Ipda Yulham Azhar langsung menuju Desa Lalue, Kecamatan Essang, lalu membawa korban bersama pelaku ke Mapolres Kepulauan Talaud," kata Ferry Polaku, Rabu (1/12/2021).
Korban telah putus sekolah sejak kelas 2 SMP, dan pelaku YM berprofesi sebagai Petani. Kronologis kejadian pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, korban diajak oleh pelaku yang adalah kakek kandungnya pergi ke kebun Tuida, bersama adik kandung korban YM (15), dan saudara sepupu korban Perempuan DM (12).
Baca juga: Kakek Bejat Tiduri Keponakan yang Masih ABG hingga Hamil dan Melahirkan
Persetubuhan yang dilakukan kakek terhadap cucunya ini, terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan berhasil diungkap oleh polisi pada Selasa (30/11/2021).
Kanit 1 Satreskrim Polres Talaud, Bripka Ferry Polaku mengatakan, bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.00 WITA pihaknya mendapat laporan dari Lis Maniu tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh YM sselama Agustus-November 2021.
Baca juga: Sidang Ditunda-tunda, Keluarga Terdakwa Pencurian Ricuh di PN Medan
"Selanjutnya atas laporan tersebut, piket SPKT bersama personel Satreskrim Polres Talaud, yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Ipda Yulham Azhar langsung menuju Desa Lalue, Kecamatan Essang, lalu membawa korban bersama pelaku ke Mapolres Kepulauan Talaud," kata Ferry Polaku, Rabu (1/12/2021).
Korban telah putus sekolah sejak kelas 2 SMP, dan pelaku YM berprofesi sebagai Petani. Kronologis kejadian pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, korban diajak oleh pelaku yang adalah kakek kandungnya pergi ke kebun Tuida, bersama adik kandung korban YM (15), dan saudara sepupu korban Perempuan DM (12).