Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding
Rabu, 01 Desember 2021 - 08:03 WIB
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum mengikuti proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, secara virtual, Senin (29/11/2021) malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) mengaku masih menganalisa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memutuskan kliennya bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.
Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, masih berembuk dengan kliennya bersama delapan kuasa hukum lain untuk memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim PN Makassar. Toh, mereka juga diberi waktu 7 hari untuk ambil sikap.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding
"Belum (ada sikap untuk banding). Kami masih analisa dulu, pertimbangan hakim. Masih kita rembukkan," kata Arman kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2021).
Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, masih berembuk dengan kliennya bersama delapan kuasa hukum lain untuk memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim PN Makassar. Toh, mereka juga diberi waktu 7 hari untuk ambil sikap.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding
"Belum (ada sikap untuk banding). Kami masih analisa dulu, pertimbangan hakim. Masih kita rembukkan," kata Arman kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2021).
Lihat Juga :