Sepak Terjang Polwan Cantik Bongkar Sindikat Gendam Lintas Provinsi
Selasa, 30 November 2021 - 23:06 WIB
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga membekuk TDF warga Pademangan Jakarta Utara, LSN warga Pontianak Kalimantan Barat, A warga Penjaringan Jakarta Utara, D warga Watukumpul Pemalang, dan P warga Leksono Wonosobo.
“Jadi dari yang pertama kali kita tangkap NS ini, kemudian kita kembangkan lagi untuk menangkap pelaku selanjutnya di beberapa tempat berbeda. Di antaranya adalah inisial A kita tangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika mau terbang ke Jambi,” bebernya.
Kemudian kata dia, pihaknya menangkap pelaku inisial TDF di Batam Kepulauan Riau dengan bantuan Polres Baleram. Kemudian untuk pelaku selanjutnya dipancing menggunakan handphone NS untuk datang ke Jakarta.
“Karena kebetulan hari itu kita tangkap hari Selasa, hari Rabu mereka akan melaksanakan kejahatan lagi,” lanjut dia.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, aksi komplotan pelaku sangat meresahkan warga. Terlebih mereka beraksi lintas provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Kasus ini cukup menjadi atensi publik dan juga meresahkan di masyarakat. Adanya sekelompok orang, di mana kita ketahui ada 6 pelaku yang terdiri empat orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata dia.
Kelompok ini katanya, beraksi dengan modus operandi melakukan gendam atau sebetulnya memainkan psikologi dari seseorang agar percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku. Sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang Rp110 juta dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian seluruh korban lebih dari Rp3 miliar. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
“Jadi dari yang pertama kali kita tangkap NS ini, kemudian kita kembangkan lagi untuk menangkap pelaku selanjutnya di beberapa tempat berbeda. Di antaranya adalah inisial A kita tangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika mau terbang ke Jambi,” bebernya.
Kemudian kata dia, pihaknya menangkap pelaku inisial TDF di Batam Kepulauan Riau dengan bantuan Polres Baleram. Kemudian untuk pelaku selanjutnya dipancing menggunakan handphone NS untuk datang ke Jakarta.
“Karena kebetulan hari itu kita tangkap hari Selasa, hari Rabu mereka akan melaksanakan kejahatan lagi,” lanjut dia.
Baca Juga
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, aksi komplotan pelaku sangat meresahkan warga. Terlebih mereka beraksi lintas provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Kasus ini cukup menjadi atensi publik dan juga meresahkan di masyarakat. Adanya sekelompok orang, di mana kita ketahui ada 6 pelaku yang terdiri empat orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata dia.
Kelompok ini katanya, beraksi dengan modus operandi melakukan gendam atau sebetulnya memainkan psikologi dari seseorang agar percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku. Sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang Rp110 juta dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian seluruh korban lebih dari Rp3 miliar. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda