Tipu Calon Nasabah Ratusan Juta, Freelance Perusahaan Kredit Ditangkap

Selasa, 30 November 2021 - 21:19 WIB
"Ternyata pengajuan pinjaman korban ke perusahaan kredit yang dijanjikan tersangka ditolak. Karena merasa telah ditipu, korban pun langsung mencari tersangka," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka beralasan pengajuan pinjaman korban ditolak karena stop selling. Tersangka kemudian kabur dan bersembunyi ke Jakarta. Korban pun melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan tersangka kemudian ditangkap di Jakarta, lalu dibawa ke Polda Sumsel.

"Tersangka mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat dirinya bekerja," jelasnya. Baca juga: Penipuan Modus Gendam, Pria di Buleleng Bali Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!