Tipu Calon Nasabah Ratusan Juta, Freelance Perusahaan Kredit Ditangkap

Selasa, 30 November 2021 - 21:19 WIB
Abdul Qodir alias Soni (36), freelance perusahaan kredit ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena diduga menipu calon nasabah. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Abdul Qodir alias Soni (36), freelance perusahaan kredit ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena diduga menipu calon nasabah. Zaid Kamal (56), salah satu korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp623 juta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan bahwa modus tersangka yang bekerja sebagai freelance salah satu perusahaan kredit kendaraan bermotor di Palembang tersebut yakni menipu calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit dump truk.



"Tersangka menjanjikan keuntungan apabila korban mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal," ujar Christoper, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Apes! Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria di Papua Didenda Rp10 Juta

Saat itu, kata Christoper, tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun, tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya terlebih dulu dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!