Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding
Selasa, 30 November 2021 - 09:12 WIB
"Sementara kami rapat untuk mengambil sikap. Tentunya dengan mengutamakan sikap utama Pak Nurdin sebagai terdakwa yang menjalankan pidana ini," tutur Irwan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Sulsel non aktif itu, juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350.000 Dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama seulan setelah perkara ini, mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Sulsel non aktif itu, juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350.000 Dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama seulan setelah perkara ini, mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Lihat Juga :