Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding

Selasa, 30 November 2021 - 09:12 WIB
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum mengikuti proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, secara virtual, Senin (29/11/2021) malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah bersiap untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bersalah atas suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel .

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim. Timnya enggan mengomentari lebih jauh vonis tersebut, namun hakim sebagaimana Undang-Undang memberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu.



Tenggat waktu tersebut, diakui Irwan bakal diupayakan sebagai langkah mencari keadilan bagi kliennya. Olehnya itu, timnya akan melakukan konsolidasi bersama Nurdin Abdullah guna membahas rencana banding. "Sejauh mana sikapnya dengan putusan yang sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar

Dia mengatakan, setelah agenda putusan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Tim kuasa hukum akan melangsungkan pertemuan di Jakarta, mengingat Nurdin Abdullah ditahan di sana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!