Nasib Pilu Mahasiswi Bangkalan, Diperkosa Malam dan Pagi oleh Pemilik Kos

Kamis, 25 November 2021 - 20:54 WIB
"Namun akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka pun akhirnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang menerima pengaduan dari teman korban tersebut," sebutnya.

Dijelaskan, dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan adanya robekan pada selaput dara. Baca Juga: 2 Korban Tewas Tertimbun Longsor saat Rafting di Bali Wisatawan Asing dan Lokal.

Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan di balik jeruji besi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!