Nasib Pilu Mahasiswi Bangkalan, Diperkosa Malam dan Pagi oleh Pemilik Kos
Kamis, 25 November 2021 - 20:54 WIB
BANGKALAN - Junaidi Effendi hanya bisa tertunduk saat digelandang ke Polres Bangkalan. Lelaki bejat tersebut ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan karena dua kali memperkosa mahasiswi yang baru indekos di rumahnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti dari dua kali perbuatan bejat oleh tersangka. Di antaranya adalah pakaain pelaku mau pun korban saat kejadian tersebut.
"Aksi pemerkosaan oleh tersangka junaidi effendi ini pertama kali dilakukan saat dini hari tanggal 14 November 2021 lalu. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka kembali memperkosa korban pagi harinya pada tanggal yang sama," ujar Alith, Kamis (25/11/2021).
Dikatakan, aksi bejat pelaku awalnya berlangsung aman, korban yang dikenal sebagai mahasiswi baru dan ngekos di tempat milik tersangka, ketakutan untuk menceritakan apa yang dialaminya. Baca: Guru Cantik Sindi Bikin Siswa Klepek-klepek Menyukai Fisika dan Kimia.
"Namun akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka pun akhirnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang menerima pengaduan dari teman korban tersebut," sebutnya.
Dijelaskan, dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan adanya robekan pada selaput dara. Baca Juga: 2 Korban Tewas Tertimbun Longsor saat Rafting di Bali Wisatawan Asing dan Lokal.
Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan di balik jeruji besi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti dari dua kali perbuatan bejat oleh tersangka. Di antaranya adalah pakaain pelaku mau pun korban saat kejadian tersebut.
"Aksi pemerkosaan oleh tersangka junaidi effendi ini pertama kali dilakukan saat dini hari tanggal 14 November 2021 lalu. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka kembali memperkosa korban pagi harinya pada tanggal yang sama," ujar Alith, Kamis (25/11/2021).
Dikatakan, aksi bejat pelaku awalnya berlangsung aman, korban yang dikenal sebagai mahasiswi baru dan ngekos di tempat milik tersangka, ketakutan untuk menceritakan apa yang dialaminya. Baca: Guru Cantik Sindi Bikin Siswa Klepek-klepek Menyukai Fisika dan Kimia.
"Namun akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka pun akhirnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang menerima pengaduan dari teman korban tersebut," sebutnya.
Dijelaskan, dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan adanya robekan pada selaput dara. Baca Juga: 2 Korban Tewas Tertimbun Longsor saat Rafting di Bali Wisatawan Asing dan Lokal.
Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan di balik jeruji besi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda