Fakta-fakta Mencengangkan Pembunuhan Bocah Cantik Terbungkus Karung, Nomor 6 Sangat Sadis

Kamis, 25 November 2021 - 17:17 WIB
"Setelah itu pelaku pulang untuk membersihkan diri. Tak berselang lama, saat kabar korban tak pulang ke rumah, dia berpura pura membantu keluarga korban melakukan pencarian bersama warga lain," ungkap Hendra.

7. Dugaan Pembunuhan Berencana

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hendra menduga, lakban dan kain lap untuk membekap mulut dan menyeret korban sudah disiapkan DND yang kini berstatus tersangka itu. "Lakban, kain lap warna hitam disiapkan, makanya kami menerapkan pasal pembunuhan berencana juga," kata Hendra.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content