Bupati Raja Ampat Bela Puluhan Honorer yang Dipecat

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:20 WIB
“Pemerintah daerah berharap, provinsi jangan lepas tangan, sehingga Pak Safri menyampaikan, jangan menawarkan alternatif, menyampaikan bahwa hasil tuntutan dari 90 orang ini, bagaimana dengan mereka, provinsi jangan lepas tangan saja,” tegas Dr. Yusuf Salim.

Jusuf Salim juga menerangkan sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD dari Provinsi kepada Kabupaten, guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekruitmen tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, beberapa warga Raja Ampat di-PHK oleh BLUD. Setelah di-PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat bersama, pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di-PHK, menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di-PHK mendapatkan hak-haknya, bahkan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada.

Secara kewenangan BLUD telah diambil alih Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU No 23 tahun 2014.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!