Terlibat Jaringan Lapas Jambi, Ibu 3 Anak Dibekuk Edarkan Sabu

Senin, 22 November 2021 - 15:24 WIB
Baca: Bandar Sabu Jaringan Lapas Digerebek BNN Mojokerto

Kepada aparat, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari jaringan lapas di Jambi. Sabu didapat dengan modus menggunakan perantara dari luar lapas.

"Pelaku sendiri memang merupakan target operasi Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan sempat lolos dari penggerebekan aparat," sambungnya.

Baca: Tiga Bandar Sabu di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!